Pada organisasi pemerintahan sering kali kita mendengar istilah PLT, PLH,PJ dan PJS. Istilah ini sebenarnya hampir sama, karena istilah terhadap pejabat yang belum memiliki surat keputusan pada jabatan yang sedang didudukinya. Untuk lebih jelasnya silahkan lanjut membaca artikel ini. Mohon koreksi jika ada kesalahan.
PLT merupakan kepanjangan dari Pelaksana Tugas.
Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun.
Sebagai contoh, pada sebuah kecamatan X terdapat salah satu pejabat lurah Y yang pensiun atau meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan pada jabatan lurah tersebut. Pejabat camat menunjuk seorang pejabat lain untuk menempati jabatan lurah Y selama kekosongan jabatan lurah Y sebelum adanya pejabat defenitif lurah Y.
PLH merupakan kepanjangan dari Pelaksana Harian.
Plh hampir mirip dengan Plt yang membedakan adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya cuti, sakit, naik haji. Berhalangan sekurang-kurangnya 7 hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) dengan batasan kewenangan tertentu.
Sebagai contoh, pada kecamatan X, karena pejabat camat melaksanakan naik haji selama 1 bulan maka sebelum berangkat ia membuat surat kepada Sekcamnya untuk menjadi Pelaksana Harian (plh) selama ia tidak ditempat untuk kelancaran administrasi.
Pj merupakan kepanjangan dari Pejabat
Pj yaitu penunjukan pejabat sementara dimana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat dibawah level jabatan tersebut. Misalnya, dinegara Mimpi ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letnan Satu.
Pjs merupakan kepanjangan dari Pejabat Sementara.
Pjs yaitu penunjukan pejabat sementara dimana pejabat yang ditunjuk tersebut
masih dua tingkat dibawah level jabatan tersebut. Misalnya, dinegara
Mimpi ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat
Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang
berpangkat Letna dua.
Demikian sekilas perbedaan antara Plt, Plh, Pj dan Pjs. Mohon tambahan untuk membantu dalam pemahaman tentang Plt, Plh, Pj dan Pjs.
Sumber referensi BKN
ijin share ya
BalasHapussilahkan mas andhik
Hapusmakasih ilmunya
BalasHapussama-sama mas
Hapusmakasih ilmunanya
BalasHapussama-sama makasi
Hapusmakasih mas,, bertambah wawasan saya.mampir
BalasHapussama-sama mas, terimakasih atas kunjungannyaa
Hapuskita jadi terbuka wawasannya nih.........................soalnya rancu kl tidak bener-bener faham
HapusDasar hukumnya mohon dimuat agar bisa dipertanggungjawabkan..Trims..
BalasHapusterimakasih masukannya mas
HapusGood
BalasHapusthx gan,, kemarin baca artikel ahok jd plt. gubernur,, penasaran googling nemu web agan haha,, jadi tau deh,, trnyata ga cuma ada istilah plt toh ya..
BalasHapusthanks blog ini bisa bermanfaat
HapusTrims, sekarang jadi jelas saya
BalasHapussama2 mas
HapusTrims atas pencerahannya..
BalasHapusgini mas (y)
BalasHapusMau tanya mas ... apakah plt lurah bisa membuat surat ?... apa sah dimata hukum ..terima kasih
BalasHapussiiipp...makasih infonya,,berguna banget..
BalasHapusgmana dengan tunjangan masing-masing plt plh pj dan pjs apakah sesuai dengan jabatan yg didudukinya
BalasHapusmakasih
BalasHapusPenulis ini calon pejabat tinggi atw emang sudah dan sedang menjabat atw paling tidak ada sanak saudara yg jadi pejabat...! Cerdas.
BalasHapusthanks mas bro
BalasHapusthanks infonya
BalasHapus