Jadikan artikel yang Anda posting merupakan jawaban atas permasalahan

Coklat membawa petaka....

Coklat membawa petaka....

Beberapa hari yang lalu di media, gw sempat menyimak sebuah pemberitaan yang cukup menggelitik bagi gw,,,,seorang nenek sedang dimeja hijaukan karena kasus mengambil 3 Kg buah coklat di sebuah perkebunan milik sebuah PT (upss...maaf,,,gw ga nyebut PT apa ntar gw kasus pula,,,maklum gw rakyat kecil juga... ) kenapa gw katakan cukup menggelitik???sebab gw hampir tiap hari nonton pemberitaan disalah satu stasiun Tv swasta yg isinya tentang kriminal baik itu pencurian,perampokan,pembunuhan,narkoba,kejahatan sexual, termasuk kasus KKN..dan banyak yang telah terjaring oleh yang berwenang...tapi setelah itu????, Kemana mereka semua???Mungkin mereka sudah berada dlm buih. Mudah-mudahan...cos jarang (maaf,bukan ga pernah) yang dipublikasikan disidang kemudian divonis seperti nenek itu...gw pernah sekali berkunjung disebuah tempat pesakitan,ada loh disana yang kasusnya sudah berbulan-bulan tapi ga ada kejelasan kapan dimejahijaukan...mahal barangkali!!!bandingkan dengan artis yang kasus perceraian,KDRT dsb.
Kembali ke soal nenek tadi keadilan emang harus ditegakkan tanpa pandang bulu walaupun yang bulunya tebal tetap mencolok,bahkan mencuri 3 kg coklat yang kalau dirupiahkan Rp 30.000 pun harus di adili apalagi yang triliunan...seharusnya kasus nenek ini menjadi obat anti ngantuk bagi orang-orang yang selama ini tertidur dibawah kipasan duit hasil korupsi.Penegakan hukum bukan masalah harus dimulai dari bawah ataupun dari atas tetapi harus secara bersamaan tidak boleh ada anggapan kebal hukum baik itu perorangan maupun sebuah instansi tertentu. Disamping itu yang sangat berperan penting dalam penegakan hukum adalah seorang ketua/kepala yang seharusnya tidak hanya duduk manis menunggu laporan tetapi harus mengecek langsung kelapangan...ini adalah salah satu fungsi pengawasan yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendapat kepercayaan sebagai ketua/kepala. Kecurangan sering kali terjadi disebuah organisasi terutama yang menyangkut soal uang,kadang kala kebijakan ketua/kepala tidak sesuai dengan keinginan sang ketua/kepala hal ini disebabkan karena sang ketua/kepala tersebut tidak melaksanakan fungsi pengawasannya secara maximal,hanya menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis dari orang2 kepercayaannya...gw punya pengalaman menarik...yah menurut gw nih sbg orang awam,ceritanya gini gw pernah menyuruh seorang tukang Becak untuk nganterin sebuah pesanan disebuah komplek,ternyata sang tukang becak keberatan dengan alasan tidak punya KTP (kartu Tanda Penduduk),,,lalu gw nanya "knp ga punya KTP?"jawabnya singkat "MAHAL,pak"..ternyata mpe skarang masih seperti dulu "klo bisa dipersulit knapa dipermudah"
Nah,ini hanya sebagai contoh yang sangat kecil tidak berjalannya fungsi pengawasan dari seorang ketua/kepala, mungkin dibenak sang ketua/kepala sudah berjalan sesuai keinginannya bahwa pengurusan KTP tidak dikenai biaya administrasi apapun sesuai kebijakannya.Btw,,,,pembaca jangan bilang2 ya klo penulis juga belum punya KTP,hahaha...,Zzzttt.....

Balik lagi kita ke soal Sang Nenek yang di vonis 3 bulan karena kasus mencuri 3 kg coklat disebuah PT. Bagaimanapun juga itu adalah pencurian dan ketentuan hukumannya sudah diatur dalam KUHP tentang pasal2nya jgn tanya gw ya...hehehe. Gw kagak ngerti,yang gw tau,pencuri yah harus dihukum. Walaupun kadang2 pencuri ayam merasa lebih bermoral jika berbicara dengan pencuri Sapi padahal yah...sama2 pencuri. (Maaf Nek ya....gw bukan ga mau memihak,tapi lain kali klo pengen coklat minta ma gw aja,nanti gw beliin SilverQueen,ato COKOlatos,peace,Nek!!!) Disisi lain mudah2an kejadian ini bukan suatu pengkondisian dengan maksud untuk membuka mata Hukum terhadap orang2 besar yang memiliki kasus yang mirip tapi tidak sama seperti Korupsi,Kolusi dan Nepotisme
.

0 komentar:

Posting Komentar

SARA, Pornografi dan Promo Online akan kami hapus.Terimakasih.