Jadikan artikel yang Anda posting merupakan jawaban atas permasalahan

Perbedaan PLT, PLH,Pj,Pjs


Pada organisasi pemerintahan sering kali kita mendengar istilah PLT, PLH,PJ dan PJS. Istilah ini sebenarnya hampir sama, karena istilah terhadap pejabat yang belum memiliki surat keputusan pada jabatan yang sedang didudukinya. Untuk lebih jelasnya silahkan lanjut membaca artikel ini. Mohon koreksi jika ada kesalahan.

PLT merupakan kepanjangan dari Pelaksana Tugas.
Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun.

Sebagai contoh, pada sebuah kecamatan X terdapat salah satu pejabat lurah Y yang pensiun atau meninggal dunia sehingga terjadi kekosongan pada jabatan lurah tersebut. Pejabat camat menunjuk seorang pejabat lain untuk menempati jabatan lurah Y selama kekosongan jabatan lurah Y sebelum adanya pejabat defenitif lurah Y.

PLH merupakan kepanjangan dari Pelaksana Harian.
Plh hampir mirip dengan Plt yang membedakan adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya cuti, sakit, naik haji. Berhalangan sekurang-kurangnya 7 hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) dengan batasan kewenangan tertentu.

Sebagai contoh, pada kecamatan X, karena pejabat camat melaksanakan naik haji selama 1 bulan maka sebelum berangkat ia membuat surat kepada Sekcamnya untuk menjadi Pelaksana Harian (plh) selama ia tidak ditempat untuk kelancaran administrasi.

Pj merupakan kepanjangan dari Pejabat
Pj yaitu penunjukan pejabat sementara dimana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat dibawah level jabatan tersebut. Misalnya, dinegara Mimpi ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang  berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letnan Satu.

Pjs merupakan kepanjangan dari Pejabat Sementara.
Pjs yaitu penunjukan pejabat sementara dimana pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat dibawah level jabatan tersebut. Misalnya, dinegara Mimpi ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang  berpangkat Kapten, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Letna dua.

Demikian sekilas perbedaan antara Plt, Plh, Pj dan Pjs. Mohon tambahan untuk membantu dalam pemahaman tentang Plt, Plh, Pj dan Pjs. 

Sumber referensi BKN

25 komentar:

  1. makasih mas,, bertambah wawasan saya.mampir

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama mas, terimakasih atas kunjungannyaa

      Hapus
    2. kita jadi terbuka wawasannya nih.........................soalnya rancu kl tidak bener-bener faham

      Hapus
  2. Dasar hukumnya mohon dimuat agar bisa dipertanggungjawabkan..Trims..

    BalasHapus
  3. thx gan,, kemarin baca artikel ahok jd plt. gubernur,, penasaran googling nemu web agan haha,, jadi tau deh,, trnyata ga cuma ada istilah plt toh ya..

    BalasHapus
  4. Trims, sekarang jadi jelas saya

    BalasHapus
  5. Trims atas pencerahannya..

    BalasHapus
  6. Mau tanya mas ... apakah plt lurah bisa membuat surat ?... apa sah dimata hukum ..terima kasih

    BalasHapus
  7. gmana dengan tunjangan masing-masing plt plh pj dan pjs apakah sesuai dengan jabatan yg didudukinya

    BalasHapus
  8. Penulis ini calon pejabat tinggi atw emang sudah dan sedang menjabat atw paling tidak ada sanak saudara yg jadi pejabat...! Cerdas.

    BalasHapus

SARA, Pornografi dan Promo Online akan kami hapus.Terimakasih.