UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa 
  dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak 
  sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat 
  yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan 
  pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, 
  adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh 
  keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia 
  menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang 
  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk 
  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan 
  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan 
  sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang 
  Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia 
  yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan 
  yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh 
  hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan 
  suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
sumber :http://www.dpr.go.id











undang undang sekarang hanya tertulis aja gan,,,pelaksanaannya tetepaja ga dipake gan huhuhuh
BalasHapusMudah-mudahan ketika roda pemerintahan beralih kegenerasi seperti kita, uud 45 dapat diamalkan secara optimal
Hapus